Jumat, 14 Januari 2011

AHWALUSYAHSIYAH & JINAYAH SIYASAH

1. Ahwalussyahsiah (Peradilan Islam dan Hukum Keluarga)

Dalam masyarakat pra Islam, tidak ada kekuasaan politik dan sistem peradilan yang terorganisir. Namun demikian, jika terjadi persengkataan mengenai hak milik, hak waris dan pelanggaran hukum selain pembunuhan maka persengkataan tersebut di selesaikan melalui bantuan juru damai atau wasit yang di tunjuk oleh masing-masing pihak yang bersengketa. Untuk itu tidak ada pejabat resmi, melainkan lebih bersifat ad hoc. Artinya jika terjadi persengketaan akan ditunjuk juru damai yang bertugas untuk menyelesaikan kasus tersebut. Juru damai ini sering disebut hakam.

Dalam sejarah di catat, bahwa Muhammad SAW sebelum menjadi Rasul pernah bertindak sebagai wasit dalam perselisihan yang terjadi di kalangan masyarakat Mekkah. Perselisihan itu berkenaan dengan upaya untuk meletakkan kembali hajar aswad pada tempat semula. Di kalangan suku Quraisy terjadi perselisihan tentang siapa yang berhak untuk tugas yang mulia itu. Perselisihan ini nyaris menimbulkan bentrokan fisik di antara sesama suku Quraisy. Untunglah mereka menemukan jalan keluarnya. Yakni mereka sepakat untuk memberikan kehormatan kepada orang yang pertama datang ke Ka’bah melalui pintu Syaibah. Kebetulan Muhammad datang lebih awal melalui pintu itu, kemudian mereka berseru. “inilah al-Amin. Kami setuju dia menyelesaikan perselisihan ini“. Kemudian mereka menceritakan kepada Muhammad peristiwa yang telah terjadi. Akhirnya Muhammad berusaha untuk menyelesaikan persoalan itu dengan pendapatnya sendiri. Ternyata mereka sepakat dan rela dengan penyelesaian yang dilakukan oleh Muhammad itu.
Inilah gambaran ringkas tentang kedudukan Muhammad sebagai figur yang ideal pada saat itu untuk menyelesaikan perselisihan dikalangan sukunya. Kegiatan seperti ini terus berjalan hingga beliau mendapatkan wahyu sebagai Nabi dan Rasul utusan Allah SWT. Pada dirinya terkumpul beberapa fungsi diantaranya, sebagai Nabi dan Rasul sebagai kepala negara, sebagai hakim yang menyelesaikan sengketa dikalangan ummat Islam. Semula Nabi Muhammad SAW bertindak sebagai hakim tunggal, namun setelah ummat Islam mulai tersebar ke berbagai daerah, maka beliau memberikan kewenangan kepada sahabat lainnya untuk menjadi hakim yang menyelesaikan persengkataan diantara para sahabat ditempat mereka berada. Hal itu dilakukan karena tempat mereka jauh dari kediaman Nabi. Sebagai konsekuensi dari pemberian kewenangan itu maka beliau juga mengizinkan para sahabat untuk “berijtihad“, dalam kasus-kasus yang tidak diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Dalam sejarah dunia peradilan Islam ada tiga kekusaan kehakiman yang dikenal, yaitu :
a) Pengadilan Al-Qadla
Kata Al-Qadla secara harfiah berarti “memutuskan atau menetapkan” sedangkan menurut istilah fikih Al-Qadla berarti menetapkan hukum syara’ pada suatu peristiwa atau sengketa untuk diselesaikan secara adil dan mengikat. Pengadilan ini mengadili perkara-perkara perdata (termasuk didalamnya hukum keluarga) dan pengadilan pidana (jinayat). Selain perkara perdata dan pidana pengadilan ini juga mendapat tambahan wewenang yang dalam pelaksanaannya tidak untuk menyelesaikan perkara. Misalnya menikahkan wanita yang tidak punya wali, pengawasan baital-mal dan lain-lain. Orang yang menyelesaikan perkara dalam pengadilan ini disebut qadli hakim. Misalnya Qadli Syureih yang pernah memangku jabatan ini dalam dua periode yaitu pada penghujung pemerintahan Khulafaurrasyidin dan awal pemerinthan Bani Umayyah.

b) Pengadilan Al-Hisbah
Lembaga pengadilan resmi Negara ini wewenang utamanya adalah menyelesaikan atau mengadili pelanggaran-pelanggaran ringan yang menurut sifatnya tidak perlu proses peradilan dalam menyelesaikannya. Adapun perkara yang diselesaikan adalah masalah pengurangan takaran dan timbangan di pasar, menjual makanan kadaluwarsa dan memuat barang yang melebihi kapasitas kendaraan. Asal muassal lahirnya pengadilan ini barakar dari praktek Rasulullah SAW yang mana pada waktu itu beliau berjalan di pasar dan mendapatkan penjual bahan makanan yang mengandung cacat tersembunyi. Lalu beliau berkata : “Mangapa cacat ini disembunyikan sampai orang tidak mengetahuinya?”. Kemudian beliau melanjutkan dengan memberikan nasehat : “Hai orang-orang! Janganlah ada diantara kaum muslim yang berlaku curang. Barang siapa berlaku curang, maka ia bukanlah dari pihak kami” (alhadits)
Kesimpulannya dalam larangan ini Rasulullah SAW mencegah perbuatan yang tidak terpuji. Kekuasaan/pengadilan hisbah ini mulai melembaga pada masa pemerintahan Umar bin Khathab yang kemudian berkembang pada masa daulah Bani Umayyah.
c) Pengadilan Al-Madzalim
Kata al-madzalim adalah jama’ dari al-madzlamat yang menurut bahasa berarti nama bagi sesuatu yang di ambil oleh orang dzalim dari tangan seseorang. Jadi pengadilan ini di bentuk oleh pemerintah khusus membela orang-orang madzlum (teraniya) akibat sikap semena-mena dari pembesar/pejabat negara atau keluarganya, yang dalam penyelesaianya sulit untuk diselesaikan oleh pengadilan biasa (al-qadla), dan pengadilan (al-hisbah).
Pengadilan ini menyelesaikan perkara sogok-menyogok dan tindakan korupsi. Orang yang menangani/menyelesaikan perkara ini disebut dengan wali al-madzalim Adapun syarat mutlak untuk menjadi hakim di pengadilan tingkat ini adalah keberanian atau pemberani serta bersedia melakukan hal-hal yang tidak sanggup di lakukan oleh hakim biasa untuk mengadili pejabat yang terlibat dalam sengketa.
Dalam pelaksanaannya bentuk pengadilan seperti ini sudah di praktekkan oleh Rasulullah SAW di masa hidupnya. Namun, pembentukan lembaga secara khusus baru di didirikan pada masa pemerintahan Bani Umayah, terutama pada masa Abd. Malik bin Marwan. Menurut Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkam al-Sulthaniyat wa al-walayat al-Diniyat, Abd. Malik bin Marwan adalah orang pertama yang menjalankan/mendirikan lembaga pengadilan al-madzalim dalam pemerintahannya. Demikaian halnya pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abd Aziz, yang pertama-tama yang ia lakukan adalah mengurus dan membela harta rakyat yang pernah dizhalimi oleh para pejabat/penguasa sebelumnya.


2) Jinayah Siyasah

a. Jinayah

Jinayah adalah pidana atas tindakan kriminal atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan perundang-undangan.
Tujuan disyari’atkannya adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan keturunan.
Ruang lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan kriminal, seperti : Pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berbuat zina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta orang dan melakukan gerakan kekacauan.
Jenis-jenis hukumannya, ada yang berbentuk hudud, yaitu ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh nash jenis dan berat-ringannya hukuman. Ada yang berbentuk Qishah, yakni hukuman yang sama dengan tindak kejahatannya. Ada yang berbentuk diyat, yaitu denda sebagai pengganti tidak dilakukannya qishash. Dan ada yang berbentuk Ta’zir, yaitu hukuman yang tidak tersebut dalam ketentuan diatas dengan ketetapan hakim.
 Jenis-Jenis Tindak Pidana Hudud.
1. Pencurian.
2. Perzinahan.
3. Homoseksual (Biseks).
4. Qadzaf (menuduh)
5. Muharobah (berbuat kekacauan)
6. Minum Khamr.

-) Qishosh.
Qishosh adalah hukuman yang setimpal atau sama dengan tindak kejahatan para pelakunya; Membunuh dibunuh lagi, memotong anggota badan dipotong lagi, melukai dilukai lagi; Melukai orang mungkin bisa tidak diqishash dengan dilukai lagi tetapi dengan cara bertanggung jawab atas biaya pengobatan jika dimaafkan oleh korban. Hukuman qishash berlaku bagi orang yang melakukan tanpa alasan yang dibenarkan syara’; Membunuh orang ketika berperang, membunuh orang ketika mempertahankan diri, membunuh orang ketika melaksanakan hukuman qishash seperti para algojo atau regu tembak tidak dikenai hukum qishash.
Hukuman qishash hanya berlaku bagi pembunuhan yang disengaja itupun apabila keluarga korban tidak memaafkan. Apabila keluarga korban memaafkan maka hukuman qishash tidak dilaksanakan, hanya saja yang bersangkutan wajib membayar diyat (denda) yaitu menyerahkan 100 ekor unta; 40 diantaranya yang sedang bunting kepada keluarga korban atau dengan uang yang senilai dengan itu.
Pembunuhan yang tidak sengaja (seperti bermaksud menembak burung tapi mengenai orang sampai mati), sangsinya adalah kaffarah (pada zaman Nabi saw. dalam bentuk pembebasan budak belian, untuk saat ini mungkin bisa dalam bentuk pembebasan orang yang sedang dililit utang, pemberian bea siswa bagi kaum dhu’afa, pemberian jaminan bagi tahanan politik) Dan jika kaffarah ini tidak mampu dilakukan bisa mengambil kaffarah lain yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin. Disamping kaffarah ia dibebani untuk membayar diyat berupa pemberian 100 ekor unta atau yang senilai dengannya kepada keluarga korban.
Pembunuhan semi sengaja atau pembunuhan seperti sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain tanpa bermaksud membunuh tetapi hanya melukai saja karena alat yang digunakan secara biasa tidak akan mengakibatkan kematian, tetapi justru mengakibatkan matinya seseorang, seperti memukul orang dengan kayu, atau menempeleng orang tetapi yang dipukul mati karenanya. Sangsi hukum bagi pembunuh semi sengaja adalah membayar diyat berbentuk penyerahan 100 ekor unta 40 diantaranya yang sedang bunting kepada keluarga korban.

 Ta’zir
Ta’zir adalah hukuman atau sangsi yang tidak termasuk kategori diatas terhadap tindak pidana yang tidak termasuk hudud dan qishash yang ditetapkan oleh hakim atau melalui perundang-undangan dengan tujuan terciptanya kemaslahatan, tertolaknya kemadharatan dan hilangnya kesukaran.
B. Siyasah
Secara etimologi Siyasah berasal dari bahasa Arab, as-siyasi, yang artinya ilmu tentang seluk beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada khususnya, berupa hukum, peraturan dan kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang bernapaskan ajaran Islam untuk mewujudkan kepentingan orang banyak atau bisa diartikan suatu pemerintahan (khilafah). Secara terminologi as-siyasi berarti mengurus atau memelihara ketertiban dan kemaslahatan manusia berdasarkan syariat Islam.

 Fungsi Dan Tujuan Diterapkannya Hukum
Khilafah sangat diperlukan oleh umat Islam dalam rangka menciptakan dan memelihara ketertiban kehidupan umat Islam sekaligus dalam membina dan memelihara persatuan dan kesatuan serta dalam mengatasi berbagai persoalan kehidupan umat Islam. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk mewujudkan khilafah tersebut. Secara umum tujuan khilafah ialah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan bathin serta memperoleh ampunan dan ridha Allah swt. sebagaimana dilukiskan dalam al Quran sebagai berikut:
Artinya:
“Makanlah olehmu dari rizki yang dianugerahkan Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuahn Yang Maha Pengampun”(QS. Saba’ : 15)
Manusia diperbolehkan memanfaatkan rizki yang diperolehnya. Pemanfaatannya bisa lewat makan karena makan merupakan keutuhan primer, tetapi harus dilandasi dengan mensyukuri nikmat. Rasa syukur merupakan dasar terbentuknya negeri yang baik. Realisasinya dapat diwujudkan dalam bentuk menjaga kelestarian sumberdaya alam, karena alam itu tidak hanya diperuntukkan buat manusia tetapi untuk semua makhluk hidup. Dalam ekologi yang bemula mengait pada biologi maka sumber daya alam yang terdiri dari faktor abiotik dan biotik (natural) diperuntukkan bagi semua makhluk hidup.
Hidup dan kehidupan manusia tergantung pada hubungan dengan lingkungan hidupnya. Manusia, membutuhkan materi dan energi. Sebagai contoh adalah nasi yang dimakan oleh manusia itu sudah melalui proses kehidupan yang berkaitan dengan lingkungan sekitar. Nasi dari beras, beras dari padi. Padi dapat tumbuh karena tanah dan energi matahari yang dirubah dalam hijau daun melalui proses fotosintesis zat yang berasal dari tanah dengan CO2 menjadi karbohidrat oksigen (O2). Oksigen diperlukan oleh manusia dan hewan dalam proses pernafasan. Sedang karbohidrat yang terbentuk dijadikan bahan pokok pementukan zat putih telur, vitamin dan zat-zat lainnya yang dibutuhkan oleh manusia.
Padi hanya mungkin terbntuk apabila ada bantuan angina atau serangga yang memungkinkan terjadinya penyerbukan. Jerami dimakan sapi, sapinya dimakan manusia, sedang kotoran sapi dan kotoran manusia dapat digunakan sebagai pupuk. Tubuh mati dari tumbuhan, hewan dan manusia diproses oleh bakteri pembusuk dan jamur menjadi zat anorganik kembali, terjadinya mineralisasi dan mineral tersebut dibutuhkan oleh tumbuhan, hewan dan manusia. Hal itu dapat dilihat melalui contoh terjadinya jaringan makanan pada suatu ekosistem yang berupa siklus kehidupan yang saling berkaitan.
Manusia sebagai khalifah di bumi ini mempunyai kewajiban menjaga kelestarian alam demi terwujudnya negeri yang baik yang mendapat ampunan serta perkenan dari Allah swt. Melestarikan alam bukan berarti membiarkan alam, sehingga menusia tidak dapat menarik manfaat apa pun. Alam harus dimanfatkan secara terus-menerus dengan memperhatikan dinamika, populasi dan produktivitas sumberdayanya.
Alam dapat dikelola dengan baik apabila ada pengelola yang baik pula. Pengelolaan alam itu harus professional dan hal itu bisa terwujud apabila ada yang bertanggungjawab dalam mengelolanya. Oleh sebab itu Manusia membutuhkan pimpinan yang baik yang mau dan mampu bertanggung jawab atas kepemimpinannya.

Secara khusus tujuan khilafah adalah sebagai berikut:
1. Melanjutakn kepemimpinan agama Islam setelah masa Nabi Muhammad saw. wafat. (bukan pengganti sebagai Nabi)
2. Berupaya untuk memelihara keamanan dan ketahanan agama dan Negara.
3. Mengupayakan kesejahteraan lahir batin dalam rangka memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
4. Mewujudkan dasar-dasar khilafah (pemerintahan) yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat Islam.

 Bentuk-Bentuk Dan Macam-Macam Siyasah
Ada beberapa macam bentuk dan macam-macam fiqih siyasah, yaitu
1. Politik perundangan-undangan (siyasah dusturiyah) yang mencakup politik penetapan hokum, peradilan administrasi, dan pelaksanaan undang-undang/hukum. Politik perundangan-undangan ini berkaitan dengan peraturan dasar negara, bentuk dan batas-batas kekuasaan, cara pemilihan kepala negara, kewajiban individu dan masyarakat serta hubungan antara penguasa dan rakyat.
2. Politik luar negeri dalam bentuk hubungan antara Negara Islam dan non-Islam, tata cara pergaulan warga Negara muslim dengan non-muslim di Negara Islam dan hubungan antara Negara Islam dan Negara lain dalam keadaan perang dan damai.
3. Politik moneter atau keuangan (siyasah maliyyah) yang mengatur keuangan Negara, perdagangan, kepentingan orang banyak, sumber-sumber vital negara dan perbankan.
4. Politik perang serta taktik (siyasah harbiyyah) untuk menghadapi peperangan, termasuk juga jaminan keamanan terhadap tawanan dan harta rampasan perang serta usaha menuju perdamaian.

Secara garis besar muncul tiga kelompok yang memberikan penafsiran tentang hubungan antara Islam dan ketatanegaraan, yaitu:
1. Kelompok yang mengatakan bahwa agama Islam bukan hanya sekedar mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mencakup pengaturan hubungan antarsesama manusia, termasuk kehidupan bernegara dan berpolitik, sesuai dengan prinsip umum tersebut.
2. Kelompok yang mengatakan bahwa agama Islam hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuahn dan tidak mengatur system kenegaraan.
3. Kelompok yang menolak pendapat yang mengatakan bahwa Islam adalah agama yang serba lengkap dan juga menolak pendapat yang mengatakan bahwa Islam hanya mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan.

Kamis, 06 Januari 2011

FPB N KPK..........

1. FPB
Kepanjangan : Faktor persekutuan terbesar 
Artinya : Merupakan faktor-faktor pembagi yang paling besar dari suatu bilangan.Apa sih arti faktor pembagi itu : Angka-angka yang dapat membagi suatu bilangan. misalnya : faktor pembagi dari angka 10 adalah (cari angka yang dapat membagi angka tersebut) 1, 2,   5, 10
Lihat : faktor pembagi angka 10 = 1, 2, 5, 10 (angka 10 dapat dibagi angka 1, angka 10 dapat dibagi angka 2, angka 10 dapat dibagi angka 5, dan angka 10 dapat dibagi oleh angka 10)
Contoh soal :
Tentukan FPB dari 12 dan 18
Faktor 12 = 1, 2, 3, 4, 6, 12. (setuju kan angka 12 dapat dibagi oleh angka 1, 2, 3, 4, 6, 12)
Faktor 18 = 1, 2, 3, 6, 9, 18.  (setuju kan angka 18 dapat dibagi oleh angka 1, 2, 3, 6, 9, 18)
Nah, sampai sini kita cari faktor pembagi yang sama dari kedua bilangan tersebut:
yang sama adalah 1, 2, 3, dan 6. (maksudnya faktor pembagi yang kedua bilangan 12 dan 18 sama-sama punya)
Selanjutnya, sesuai definisi awal bahwa FPB adalah Faktor Persekutuan Terbesar maka kita cari yang nilainya paling besar, yaitu : 6
Maka FPB dari 12 dan 18 adalah 6 

Contoh lain :
Tentukan FPB dari 9 dan 12
Faktor 9 = 1, 3, 9.
Faktor 12 = 1, 2, 3, 4, 6, 12.
Yang sama = 1, 3.
FPB = 3
Jadi FPB dari 9 dan 12 adalah 3 

ATAU ada Formula yang lebih Praktis yaitu : b = Qa+T dgn Syarat b ≤ T < a

contoh :
tentukan FPB dari 9 dan 12
jawab : b = Q a + T
           12= (1)9 + (3)
            9 = (3)3 + 0
dan hasil terakhir habis di faktorkan berarti FPB nya adalah 3

2. KPK
KPK adalah kepanjangan dari Kelipatan Persekutuan Terkecil.
Yang dimaksud kelipatan adalah kelipatan dari suatu bilangan.
contoh : Kelipatan dari angka 3 adalah 3, 6, 9, 12, 15, … ( dan seterusnya.. )
contoh lain : Kelipatan dari angka 4 adalah 4, 8, 12, 16, 20, … ( dan seterusnya.. )
contoh lagi deh :  Kelipatan dari angka 6 adalah 6, 12, 18, 24, 30 … ( dan seterusnya.. )
Ok, udah ngerti kan tentang arti kelipatan 
Sekarang yang dimaksud dengan KPK ( Kelipatan Persekutuan Terkecil ) adalah kelipatan dari suatu bilangan tapi yang nilainya paling kecil..
Biasanya soal-soal KPK itu menggunakan dua atau lebih bilangan yang dicari.
contoh :
Tentukan KPK dari 3 dan 4
Kelipatan 3 = 3, 6, 9, 12, 15, 18, 21, 24, 27 …  ( dan seterusnya.. )
Kelipatan 4 =  4, 8, 12, 16, 20, 24, 28  … ( dan seterusnya.. )
Lihat kelipatan yang sama angka berapa ?? 12 dan 24 ( dua-duanya punya kelipatan yang nilainya 12 dan 24 kan ?? )
Pilih yang paling kecil adalah 12
Maka, KPK dari 3 dan 4 = 12
contoh lain :
Tentukan KPK dari 6 dan 9
Kelipatan 6 = 6, 12, 18, 24, 30 …  ( dan seterusnya.. )
Kelipatan 9 =  9, 18, 27,  … ( dan seterusnya.. )
Lihat kelipatan yang sama angka berapa ?? 18 ( dua-duanya punya kelipatan yang nilainya 18 kan ?? )
Pilih yang paling kecil adalah 18
Maka, KPK dari 6 dan 9 = 18

dah kenyang nih....liat angka2..!!!dah dulu...bye

hubungan IQ, EQ $ SQ



thisisyugi.wordpress.com

Kecerdasan ialah istilah umum yang digunakan untuk menjelaskan sifat pikiran yang mencakup sejumlah kemampuan, seperti kemampuan menalar, merencanakan, memecahkan masalah, berpikir abstrak, memahami gagasan, menggunakan bahasa, dan belajar.
Kecerdasan biasanya merujuk pada kemampuan atau kapasitas mental dalam berpikir, namun belum terdapat definisi yang memuaskan mengenai kecerdasan. Stenberg& Slater (1982) mendefinisikannya sebagai tindakan atau pemikiran yang bertujuan dan adaptif.
Saat ini cukup popular tentang tiga kecerdasan manusia, yaitu Kecerdasan Intelektual, Kecerdasan Emosional, dan Kecerdasan Spiritual. Tapi Kecerdasan Adversitas? Dalam buku sumber yang penulis gunakan sebagai rujukan tulisan ini –buku yang didapatkan dari seorang sahabat penulis yang baik hati, Bapak Kusmayanto Kadiman, terdapat banyak sekali wawasan dan pemahaman baru yang sangat menarik untuk dinikmati.
Intellgence Quotient (IQ) adalah ukuran kemampuan intelektual, analisis, logika dan rasio seseorang. Dengan demikian, hal ini berkaitan dengan keterampilan berbicara, kesadaran akan ruang, kesadaran akan sesuatu yang tampak, dan penguasaan matematika. IQ mengukur kecepatan kita untuk mempelajari hal-hal baru, memusatkan perhatian pada aneka tugas dan latihan, menyimpan dan mengingat kembali informasi objektif, terlibat dalam proses berpikir, bekerja dengan angka, berpikir abstrak dan analitis, serta memecahkan permasalahan dan menerapkan pengetahuan yang telah ada sebelumnya. Jika IQ kita tinggi, kita memiliki modal yang sangat baik untuk lulus dari semua jenis ujian dengan gemilang, dan meraih nilai yang tinggi dalam uji IQ.
Emosional Quotient (EQ) mempunyai dua arah dan dua dimensi, arah ke dalam (personal) berarti sebuah kesadaran diri (self awareness), penerimaan diri (self acceptance), dan hormat diri (self respect), dan penguasaan diri (self mastery) dan arah keluar (interpersonal) berarti kemampuan memahami orang (to understand others), menerima orang (to accept others), mempercayai orang (to trust others), dan mempengaruhi orang (to influence others).
Spiritual Quotient (SQ) intinya adalah transendensi, yaitu proses penyeberangan, pelampauan, penembusan makna yang lazim, khususnya dari wilayah material ke wilayah spiritual, dan dari bentuk yang kasar ke bentuk yang sublime. Dalam hal ini hidup bukan semata-mata untuk memperoleh materi semata akan tetapi harus betul-betul dihayati sebagai serangkaian amal bagi sesama manusia dan beribadah kepada Tuhan. Sehingga tidak cukup jika kita hanya mengandalkan kecerdasan intelegensi dan emosional saja. Mempertebal iman dan taqwa kita akan membangun budi dan akhlak mulia sehingga segala sesuatu yang kita lakukan semata-mata mohon perkenan dan ridho Tuhan, sehingga apa yang kita kerjakan akan terasa bermakna, nikmat, dan kita lakukan penuh dengan suka cita, tanpa keterpaksaan belaka.
Nah, yang terakhir adalah Adversitas Quotient (AQ), pernah dengar? Menurut kamus adversity berarti kemalangan, kesulitan, dan penderitaan. AQ disini adalah kecerdasan kita pada saat menghadapi segala kesulitan tersebut. Beberapa orang mencoba untuk tetap bertahan menghadapinya, sebagian lagi mudah takluk dan menyerah. Dengan demikian kecerdasan adversitas adalah sebuah daya kecerdasan budi-akhlak-iman manusia menundukkan tantangan-tantangannya, menekuk kesulitan-kesulitannya, dan meringkus masalah-masalahnya sekaligus mengambil keuntungan dari kemenangan-kemenangan itu.
Ingin sukses dan berhasil? Cukup cerdaskah saya, anda, kita?